#12Q : email terkait dengan Pasal 9 ayat 9a uu cipta kerja: Pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungit itu maksudnya bagaimana ya kak? Apakah bisa diberikan contohnya? Lalu uuntuk pengkreditan sebesar 80% itu apakah ada peraturan terkaitnya kak? Mas/Mba, untuk penjelasan dan contoh perhitungannya itu apa udah ada aturannya ya? Soalnya aku cari tp tidak ketemu. Kalau tidak ada, solusinya ke kpp bukan mas/mba?
#12A sampai saat ini emang belum ada aturan pelaksanaannya. Aturan turunan UU Cika yang terbaru PP Nomor 9 Tahun 2021. Disitu belum diatur terkait pengkreditan PM 80% sebelum PKP. Jadi silakan ditunggu aturannya terbit, kalo mau penegasan bisa ke KPP.
–
PNT