Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah data lawan transaksi hrs benar memasukkannya?

Jawaban

FP hrs dibuat sesuai ketentuan UU PPN 42/2009 pasal 13 ayat 5 dan jika tidak memenuhi ini maka PM jadi tidak bisa dikreditkan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506. lalu SPT juga hrs dilaporkan dgn benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP. biasanya kalau ada pemeriksaan dan butuh konfirmasi data ke lawan transaksi, KPP akan memeriksa semuanya tuh, jadi emang harus dimasukkan yang benar

Dasar Hukum

Editor

NGD