PT A sewa ke PT B dengan kontrak 5 tahun, pada tahun ke 4 PT B menyuruh PT A pindah dengan alasan renovasi dan memberikan kompensasi 900 jt. PT A menerima kompesnsasi sebesar 500 karena ada sewa yang belum dibayar. Atas sewa yang belum dibayar apakah dipotong pph 4(2)?
iya tetap dipotong karena pembayarannya dikurangi dari kompensasi yang diterimanya
–
AJ