kami akan melakukan perikatan pekerjaan dengan Perusahaan non PKP tersebut.. berari bendahara pengeluaran kami tidak bisa memungut PPh dan PPn nya ya?
Kalau PPN, instansi pemerintah tidak bisa memungut PPN karena lawan transaksi bukan PKP Untuk PPh, kewajiban pajaknya tetap berlaku, tidak memandang PKP/non PKP
–
AMP