Email Dengan hormat, Dengan ini saya mohon info perihal kewajiban pajak PPN/PPH dengan kasus sebagai berikut : Konsorsium perusahaan PT A, PT B dan PT C befrgabung dalam KSO (JV) anak menyewa software untuk design ke pihak ke 3 (PT Z). 300 juta untuk 1 lisensi dalam jangka 1 tahun Yang jadi pergtanyaan kami adalah apakah dalam transaksi Konsorsium/KSO dengan PT Z (pihak ke 3) dikenaik pajak? . jenis pajak apa yang dikenakan? siapa yang harus membayar , Jika dikenai pajak. Terimakasih sebelumnya
JO nya motong dan menerbitkan bupot pph pasal 23 atas royalty ke PT Z PT Z nerbitin faktur ke JO atas penyerahan BKPTW (pasal 4 ayat 1 UU PPN)
–
AMP