Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau sudah terlanjur setor PPh final PP 23 Januari namun ternyata dpt insentif DTP apakah bisa PBK Mas/Mbak? Atau harus PMK 187?

Jawaban

kalau untuk pbk coba konfirmasi ke kpp ya, karena aturan pelaksanaannya PMK-9 belum ada. lalu kalo untuk PMK-187/2015 bisa.

Dasar Hukum

Editor

WDP