mimin skg ada beredar aturan TTD diatas materai.. untuk case dibawah ini.. apakah dokumen demikian berlaku apabila materai dittd demikian?? Btw dokumen di TTD oleh 2 orang. kalau begini cukup dijelaskan Pasal 29 huruf b PMK 4/PMK.03/2021 atau ada aturan lainnya terkait 2 penandatangan mas, mba?
dijelaskan aja yg pasal 29 itu. Lalu untuk ttd 2 orang, bisa penegasan ke kpp ya..
–
WDP