Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba mau konfirmasi. Ada pewaris (sdh meninggal dunia) ngewarisin harta (rumah) ke ahli waris. Karna harta tsb blm pernah dilaporin di spt tahunan pewaris maka pengalihan harta bangunan tsb tetap terutang pphtb 2,5% kan ya? Dan setelah ahli waris bayar pphtb, maka harta bangunan tsb sudah bisa masuk ke bagian harta di spt tahunan ahli waris kan?

Jawaban

pewaris penghasilannya dibawah PTKP tidak? kalau dibawah PTKP harusnya bisa diberikan SKB atas penyerahan rumah tsb asal memenuhi, ajuin permohonan sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009 dan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009.

Dasar Hukum

Editor

FDY