Bagaimana perhitungan PPh 21 pegawai harian lepas yang mendapatkan THR/Bonus dan dipotong iuran pensiun dan JHT?
Apakah pegawai dimaksud menerima upah harian/satuan/borongan/honorarium yang dibayarkan secara bulanan? Jika iya, maka dalam Lampiran PER 16/2016 pada bagian III.4 dan III. 5 ada contoh perhitungan pph 21 untuk case tsb, termasuk ketika dia menerima bonus. Untuk iuran JHT, kita mengacu pada pasal 12 ayat (6) PER 16/2016.
–
WSM