Mas, mbak mau tanya terkait tepung terigu atau tepung jagung apakah dikenai PPN? karena menurut PMK 99/PMK.010/2020 bukan termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan orang banyak, namun pada lampiran PMK 99/PMK.010/2020 ada list “tepung” yang masuk dalam kriteria sagu
lihat kode HS nya (pos tarif), masuk disitu gak? utk lihat kode HS lengkapnya ada di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia), ada di webnya BC
–
WW