perusahaan kami meminjam dana ke bank. Namun sebagian dananya dipinjam direksi. Utk bunga pinjaman boleh dikoreksi fiskal tdk walaupun hitungan DER tdk lebih dr 4:1?
Pada dasarnya biaya bunga yg bisa dibebankan kan dr pinjamannya perusahaan ke bank ya mbak.. Trus utuk digunakan kemananya (dipinjem sm direksinya lagi) itu gak diatur di per 25 nya. Kembali ke pasal 6 dan 9, misal ga berkaitan dengan kegiatan usaha ya gabisa dibebankan, jadi harus dikoreksi fiskal utk dikeluarkan dari biaya
–
YCD