kalau terlambat lapor realisasi pph pasal 25 tetap boleh menggunakan fasilitas pengurangan 50%?
Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan konsekuensi kalo terlambat lapor realisasi. Jadi semestinya tidak menggugurkan insentifnya. Yang kalo telat lapor tidak bisa memanfaatkan insentif cuma yang DTP saja
–
FSP