mas mba izin bertanya, untuk WP yg memanfaatkan fasilitas PP 23 sejak april 2020 saat pengisian eform lampiran III bagian ini, peredaran bruto dan pph finalnya berarti diisi sesuai dengan nominal DTP nya ya?
Diisi sesuai PPh final terutangnya brp, walaupun DTP
–
EII