Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada badan (PT dg status PKP) sebagai pedagang eceran yang laporan penjualan pada SPT PPN nya digunggung, kalau ada penjualan rokok ditaruh dikolom mana pada induk SPT ? Apa di kolom I B (tidak terutang PPN) ? Mengingat pemungutan PPN dilakukan satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.

Jawaban

tidak ada ketentuan khusus yg mengatur sih, Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai. jadi tidak perlu juga dibuatkan FP karena tidak lagi memungut PPN PKP itu atas penyerahan rokok maka dimasukkan di penyerahan yg tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

AH