saya salah menginputkan nominal di e spt ppn,, seharusnya dikurangi DP tapi saya lupa. Sedangkan untuk nominal di FPnya sudah benar. Solusinya bagaimana ya kak? Dan apakah saya akan dikenakan denda?
Digali dulu yang dimaksud penginputan di e-SPT PPN seperti apa. Apakah maksudnya e-SPT PPN 1111 DM atau e-faktur?
–
FSP