Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

AR nya sulit dihubungi, kpp terdaftar pun sulit dihubungi nomer telponnya..notul ppnnya tidak berubah sehingga nilainya 0 .. apakah ada ketentuan umumnya perlakuannya harus seperti apa ? diabaikan atau dikreditkan karena nilai 0 tsb tidak mempengaruhi apapun

Jawaban

Informasiin ke WP untuk coba hubungi kontak KPP dari kontak yang ada di https://www.pajak.go.id/unit-kerja, terkait notul/SPTNP seharusnya muncul kalau ada selisihnya dari PIB, dan dia direkam di eFaktur 3.0 dengan input 6 digit nomor notul#NTPN, jadi kalaupun 0 sih seharusnya ga bisa direkam karena ga ada NTPN-nya, jadi silakan konfirmasiin ke KPP aja apakah harus diinput atau enggak, karena yang mengawasi kewajiban perpajakannya kan nanti KPP.

Dasar Hukum

Editor

M