Lapor SPT via DJP online untuk tahun 2013, namun muncul keterangan maaf tidak dapat dilanjutkan, hanya menerima tahun pajak 2014 keatas ( OP ) dan 2015 keatas ( Badan )
website djp online kan pertama deploy tahun 2014, jadi tidak bisa menerima SPT tahun pajak 2014 kebawah, begitu juga efilling itu mulai 2014. sarankan lapor langsung saja ke KPP.
–
AH