Selamat pagi Kring Pajak, untuk WP yang mendapatkan Surat Keterangan Tax Amnesty di bulan April 2017 apakah tahun ini tetap wajib menyampaikan Laporan Penempatan Harta untuk periode Januari - April 2020? Atau tahun kemarin adalah pelaporan terakhir? Terima kasih
seharusnya tahun 2020 adalah penyampaian laporan penempatan harta tahun ke 3/periode terakhir. 2018, 2019, 2020
–
AMP