tentang kredit pajak pph 23 , itu saya terima bukti potong tanggalnya januari 2021 , tapi masa pajaknya Desember 2020, berarti itu sy bisa kreditkan di masa 2020 kan ?
sesuai dengan kapan pemotongan pph 23 nya, di bukti potongnya kan disebutkan dengan jelas pemotongan untuk masa Desember 2020 . maka dapat dikreditkan di tahun pajak 2020 sesuai masa pada bukti potongnya.
–
EAL