kalau ada LB pph 22 apakah otomatis langsung diproses restitusi atau tidak ya?
Konsep pemungutan PPh pasal 22, pemungut akan melaporkan pada SPT PPh Pasal 22. Jika ini yg kelebihan pungut, maka tidak ada pilihan kompensasi atau restitusi pada SPT Masanya. Oleh sebab itu, bisa diajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang.
–
AN