Saya memiliki aset mata uang Kripto seperti Bitcoin, saya mau tanya mengenai tarif PPh yang dikenakan jika saya merealisasikan keuntungan dengan menjual Bitcoin tersebut
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency/bitcoin, kalo ketika keuntungannya direalisasikan masuk definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka nanti dilaporkan di SPT Tahunan, pengenaan tarifnya pakai tarif umum
–
CRG