kami mau tanya soal pembangunan gudang,, kami menggunakan jasa konstruksi dari konstruksinya menerbitkan faktur pajak.. apakah kami bisa tdk kreditkan faktur pajak tersebut dan kami sepenuhnya mengakui DPP & PPn nya sebagai aktiva?
Untuk PPN-nya, kalau tidak dikreditkan bisa dibiayakan, untuk DPP-nya, kalau memang terkait 3 M, juga bisa dibiayakan. Untuk aktiva yang lebih dari 1 tahun, nantinya dibiayakan secara bertahap melalui penyusutan.
–
M