pengursu yg biasa menandatangani spt di lagi di luar negeri dan ekspat tdak punya npwp bisa ttd spt ?
yang berhak menandatangani spt adalah orang yg masuk dalam pengertian pengurus di penjelasan pasal 32 UU KUP Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian
–
AL