apakah pembebasan ppn didaerah pabean untuk faktur pajak kode 070 hanya perlu dokumen bc 4.0 atau perlu dokumen lainnya? (twit lemparan dari bbc)
Apakah yg dimaksud fasilitas PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dr tlddp ke kawasan berikat? Kalau iya dokumennya cukup membuat FP 07 dan harus bisa dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean
–
AMP