WP bertanya “jika dalam PIB, identitas importir (PT. A, Jasa importir) dan pemilik barang (PT. B), apakah pemilik barang bisa mengkreditkan PPN import nya?” ini yang bisa mengkreditkan berarti PT A?
yg bisa mengkreditkan pib adalah pemilik barang. Di PIB tercantum pemiliknya siapa? Kalo PT B, brrti yg berhak mengkreditkan pm nya adalah PT B
–
YCD