Kami memliki dua NPWP 1 yang terdaftar di PMA (pusat) dan yang ke2 terdaftar di gresik, seluruh kegiatan oprasional kami + seluruh karyawan kami ada di gresik. adanya NPWP pusat tersebut karena perusahaan kami terdapat penanaman modal asing. kemarin kami sudah mengajukan PPH 21 DTP di pusat (sesuai aturan PMK 9). yang ingin kami tanyakan, apakah kami perlu melakukan pelaporan realisasi PPh 21 DTP di NPWP PMA? sedangkan kami tidak ada karyawan yang bekerja di sana
Pusat tidak perlu laporan realisasi. Cukup cabangnya saja. (Karena di pusat tidak ada PPh 21 sama sekali karena memang tidak ada pegawai + kantor, NPWP Pusat ada karena adanya penanaman modal asing.)
–
WSM