mau tanya mas/mba, kalo perusahaan bergerak dibidang perikanan, ambil ikan dari para pengepul untuk diekspor, apakah perusahaan tsb wajib potong pph 22? untuk peraturan yg terkait peraturan apa saja ya?
Jika memenuhi pengertian diatas, maka pemungut PPh Pasal 22 atas pembeliannya. Bisa dilihat lengkapnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265
–
AN