siang kak izin bertanya, untuk perekaman NTPN PPh 21 DTP apakah masih menggunakan format yang lama? 9+kode billing? yang dimaksud “jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP” di jawaban agent sebelumnya ini apa ya kak?
Perekaman NTPN masih sama, 9+kode billing. Kalau untuk “jumlah rupiah sebesar nilai pph 21 DTP” itu maksudnya untuk keperluan input jumlah pph disetor di eSPT nya.
–
WSM