WP mengguinakan deem PM karena peredaran usaha melakukan penyerahan aktiva 16D yang mengakibatkan jumlah totalnya lebih dari 1,8M apakah bisa tetap menggunakan DM?
kalau kata-kata berdasarkan PMK adalah “peredaran usaha”. apakah ada pengertian peredaran usaha ini tidak? penegasan KPP
–
EM