Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WAPU meminta lawan transaksi membatalkan FP yang terbit Mei 2017 untuk diterbitkan tertanggal Juni 2017

Jawaban

Sesuai ketentuan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ; 1. Pembatalan FP dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. 2. Sepanjang Faktur Pajak diterbitkan pada saat harus dibuat.

Dasar Hukum

Editor

RSL