Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perlakukan PPh dan PPN atas penyerahan jasa oleh organisasi internasional

Jawaban

Penelepon tidak menyebutkan organisasi internasional yang dimaksud serta tidak menjelaskan jasa yang diserahkan oleh organisasi tersebut.

Dasar Hukum

Editor

RSL