Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak?

Jawaban

jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g

Dasar Hukum

Editor

RA