karyawan status SPLN, dipot PPh 26, kemudian jadi SPDN dipotong 21. Apakah hrs pembetulan SPT 21? bgmn dr sisi karyawannya?
pemberi kerja tidak perlu pembetulan PPh 21 Karyawan : PPh 26 tsb jadi kredit pajak di SPT tahunan
–
RA