Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemotong atas tambahan PPh 0,5% atas penjualan saham pendiri

Jawaban

Eskalasi karena berdasarkan PP 14 Tahun 1997 oleh pemilik saham pendiri, sedangkan SE-15/PJ.42/1997 oleh emiten.

Dasar Hukum

Editor

WP