transaksi pelayaran luar negeri SPLN tapi punya BUT apakah pakai PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 26?
Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996). dikenai PPh pasal 15
–
EII