Untuk penanda tangan, apakah jabatanny sesuai kondisi saat ini ataukah kondisi pada akhir tahun pelaporan untuk di surat pernyataan utang luar negeri dan juga surat pernyataan domisili komisioner kami.. karena komisioner kami tidak bertempat tinggal di Indonesia..Casenya adalah pada akhir waktu pelaporan (31 Maret) jabatan beliau masih Associate Director Sedangkan per Juni beliua sudah menjadi Director..
kita ga ngatur sih kalo itu. dikembalikan ke wajib pajak. disesuaikan dengan keadaan sebenarnya ketika lapor spt.
–
WDP