jasa kesehatan yang memberikan PT, itu dipotong PPh 23 ?
Dalam PMK 141/2015 mengenai jasa lain yang dikenakan pph 23, tidak ada jasa kesehatan. sepanjang jasa kesehatan tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain di pmk 141/2015 maka tidak dikenakan pph
–
R