Table of Contents

173364--27-juli-2022 | E-SPT | Pertanyaan

Kami usaha kecil non-pkp ingin melakukan kewajiban menyangkut perpajakan, yaitu melakukan pemotongan PPh 21 pegawai/honorer. Untuk itu, apa saja yang harus kami siapkan/penuhi sebelum melakukan pemotongan PPh 21 ini? Benarkah kami harus mendaftarkan specimen tanda tangan orang yang akan melakukan pemotongan?

Jawaban

kalau untuk pph 21 kan saat ini lapornya masih menggunakan espt ya mas. Jadi wp bisa instal aplikasinya dulu. Lalu untuk perhitungan pph 21, nanti bisa ikut per-16/2016. Kemudian terkait panduan pengisian bisa cek di per-14/2013. Terkait tanda tangan, tidak ada yang disampaikan ke djp. Yg bertanda tangan adalah pengurus sesuai dengan uu kup atau kuasa dengan catatan harus memenuhi syarat sebagai kuasa wp (bisa cek resume kuasa). untuk lapor sptnya bisa melalui djponline atau pjap.

Dasar Hukum

Editor

WDP