apabila harta luar negeri dijual apakah di indonesia dikenakan pph atas jual rumah luar negeri tsb apakah di indonesia di kenakan pph atas penjualan rumah luar negeri?
Apabila masih menjadi SPDN atau belum memenuhi sebagai Orang pribadi yang menjadi SPLN sesuai pasal 3 PMK-18/2021, atas penghasilan luar negeri tadi nanti masuk ke SPT tahunan di bagian penghasilan luar negeri, lalu pajak yang sudah dipotong di LN bisa dikreditkan, penghitungan kredit pajaknya sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
–
KLG