Siang mas mbak. Mohon maaf izin bertanya, kalau WP industri bergerak dalam sektor perikanan membeli bahan hasil perikanan dari pusat ke cabang, apakah tetap dipungut PPh Pasal 22 jika pembeliannya antar pusat dan cabang? Terima kasi sebelumnya mas mbak
kalo antara pusat dan cabang itu secara pembukuan sebenarnya 1 kesatuan. ga mungkin ada jual beli, kecuali kalau beda npwp. Misal beda npwp, dan ada transaksi jual beli bisa dikenakan pph 22. idealnya ada dokumen pemesana/jual beli, ada transkasi serah terima/pembayaran.
–
KLG