Perusahaan kami menggunakan jasa pengiklan google dan facebook, dan pembayarannya dilakukan auto debet dari credit card. Bagaimana cara pemotongannya ya?
apakah terkait PPh nya mas ? untuk PPh, Secara umum apabila penyedia layanan subjek pajak dalam negeri badan usaha/BUT maka sepanjang penghasilan yg diberikan terkait dengan objek pajak sebagaimana yg disebutkan pada Pasal 23 UU PPh maka akan dipotong PPh Pasal 23. Apabila penyedia layanan subjek pajak luar negeri maka sepanjang penghasilan yg diberikan terkait dengan objek pajak sebagaimana yg disebutkan pada Pasal 26 UU PPh maka akan dipotong PPh Pasal 26.
–
KLG