Jika nilai PPh 25 badan atas SPT 1771 Y lebih besar dari SPT 1771 yang aslinya bagaimana ya? Apakah harus dibayarkan lagi PPh 25 badannya atau apa? Misal, di SPT 1771 Y, PPh 25 nya 500juta, tetapi pas sudah dihitung lagi, PPh 25 nya menjadi 450jt
jika nilainya jadi lebih sedikit dari 1771 Y, bisa arahkan wp untuk pbk ya mas sesuai Pasal 4 ayat 4 KEP-537/2000 bahwa Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
–
KLG