min mau tanya jika kita membeli saham di 2017 misal senilai 50 juta, namun di tahun 2020 nilai tersebut sudah menjadi 500 ribu, dan saat ini sudah tinggal 10 ribu , yang di ppskan nilainya 500 ribu ya min? makasih
iya benar mit, untuk harta selain kas atau setara kas adalah harga perolehan ya. Sesuai pasal 6 ayat 4 pmk 196/2021 ya.
–
KLG