Apakah ada aturan mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan WP dalam publikasi piutnang yg tidak tertagih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK .010/2015?
tidak diatur lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus
–
SS