Table of Contents

173272--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

mas mba, apabila saya menerima dokumen BC 4.0 atas transaksi pengganti barang reject/replacement, dan pada BC tersebut tujuan pengiriman : lainnya, apakah tetap diharuskan upload faktur keluaran ?

Jawaban

saat digali WP off, Untuk teknis pemasukan barang karena penggantian tidak diatur lebih detail di PMK 65 tahun 2021 maupun PMK 131 tahun 2018. (teknis BC) Berdasarkan PMK 65 tahun 2010 bahwa retur tidak dilakukan apabila diganti dengan spesifikasi serupa. artinya FP menggunakan FP awal tidak ada penerbitan FP baru maupun pengganti. sehingga seharusnya tidak ada penguploadan Faktur Keluaran baru.

Dasar Hukum

Editor

HPDN