WP merupakan perusahaan yang mengelola mall ya dan mendapat tagihan dari BUMD atas distribusi gas yang digunakan oleh tenant seperti restoran, Tetapi ditagihkan ke pihak mall dan nanti mall menagihkan ke tenant nya bersamaan dengan tagihan sewa . Pertanyaan terkait adanya tagihan dari BUMD terkait distribusi gas tersebut bagaimana pengenaan PPN tersebut dan ketentuannya apa ya?
BUMDnya masih ke kategori yang di PMK-231/2019 ga mas? kalo masuk, pemungutan ppnnya pakai ketentuan itu. kalo ga masuk, berarti penyerahannya adalah penyerahan biasa yang faktur 01. ketentuannya bisa menggunakan UU PPN.
–
WDP