jadi kami ada terbit FP 070 ke PLB ada DP yang kami bayarkan, kemudian dokumen BC yang kami gunakan dalam FP DP itu dibatalkan, karena unit peneriman ada perubahan SKEP Dari PLB ke KB sehinga no doc BC nya revisi menjadi nomor yang baru. pertanyaan saya nanti FP DP yang sudah pernah terbit bagaimana perlakuannya
atas transaksi yang ada kesalahan, bisa diterbitkan FP pengganti. namun disini ketika dokumen BCnya diganti, tidak bisa di efakturnya. silahkan konsultasikan ke kpp terkait fakturnya.
–
WDP