Apakah NPWP badan dapat di NE kan? dan yang menandatangani oleh direktur/komisaris?
Sepanjang memenuhi PER 04/ 2020 Pasal 24 ayat 2 huruf e sd i dan huruf k, bisa di-NE-kan. Yang mengajukan adalah Pengurus sesuai Pasal 32 ayat 1 huruf a dan ayat 4 UU KUP stdd UU HPP
–
SR