Table of Contents

173139--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Dear Informasi Pajak Ijin konfirmasi untuk jika kita menjual sejenis lawson, yang menyediakan makanan dan minuman disertai pembelanjaan supermarket lainnya Apakah makanan dan minuman yang kita jual dikenakan PB1 atau PPN berdasarkan PMK/70/PMK.03/2022 Terimakasih mas/mba, untuk ketentuan ini apakah dijawab normatif sesuai padal 2 dan 4 pmk 70/2022? sepanjang memenuhi ketentuan pada pasal tersebut, maka bukan objek ppn dan dikenakan pb1?

Jawaban

Boleh kok mba dijawab normtif sesuai pasal 2 dan 4 pmk tsb. digarisbawahi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”

Dasar Hukum

Editor

ABS