Ikan yang pada aturan sebelumnya tidak masuk ke PP 48/2020 untuk bkp strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dan tidak masuk juga ke PMK 99/2020. sekarang perlakuan PPN nya gimana ya?
Di UU HPP Ikan sudah tidak masuk kategori non bkp. di pasal 16B pun juga tidak ada. artinya, atas penyerahan ikan tersebut terutang PPN. namun, karena aturannya belum ada, maka tidak bisa diinfokan apakah atas ikan tersebut nantinya mendapat fasilitas atau tidak.
–
FRS